Tweet |
Pertama apa itu pembelaan?, pembelaan adalah melindungi, menjaga atau mempertahankan. Sedangkan Pembelaan Negara adalah sikap dan prilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada INDONESIA (NKRI) yg berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sedangkan negara sendiri berarti sekelompok manusia yg menempati suatu wilayah negara yg mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Apa anda tahu syarat berdirinya suatu negara?Ada yg tahu?Pastinya ada dong, hahaha
syarat berdirinya suatu negara terbagi 2 yaitu:
1. Nasional (de facto)
-memiliki wilayah
-memiliki rakyat
-memiliki pemerintahan
2. Internasional (de yure)
yaitu mendapat pengakuan dari negara lain.
Anda masih ingat kata-kata bijak yg bertemakan pembelaan negara yg sekarang sudah mulai hilang di INDONESIA yaitu "don't ask what your countri can do for you, but ask what can you do for your countri" artinya "jangan tanyakan apa yg dapat dilakukan negara mu, tapi tanyakan apa yg bisa kamu berikan untuk negara mu"
ok lanjut tapi besok ya, jangan sekarang soalnya capek ngetik artikel nya,
Ingat jangan kemana-mana yaaaaaaa
, OK
BE @ SMART
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan komentar, opini atau pendapat anda tentang artikel ini.
BE @ SMART